Mekanisme Pembayaran Biaya Pemulangan dokter dokter gigi PTT

Seperti saya yg masih bertanya tanya bagaimana mekanisme pembayaran biaya pemulangan dari daerah. Mungkin teman teman yg lain juga membutuhkan informasi tersebut.

Dan ketika hari ini saya membuka ropeg saya mendapatkan informasi tersebut.

Mekanisme Pembayaran Biaya Pemulangan/Penarikan dr/drg Pasca PTT dari Propinsi Tempat Tugas ke Propinsi Lulusan
1. Mengajukan klaim ke Biro Kepegawaian Setjen Depkes RI di ruang 315 telp. (021) 520 1590 pesawat 3011 dengan melengkapi :
• SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang telah ditandatangani dan telah distempel oleh Dinas Kesehatan Propinsi tempat melaksanakan tugas dan Propinsi Asal (2 lembar)
• Melampirkan bukti perjalanan yang sah (tiket)
• Foto copy SMB dari Dinas Kesehatan penugasan (2 lembar)
• Foto copy Surat Keputusan Penempatan dari Depkes (2 lembar)
• Foto copy Keputusan Pemberhentian dari Dinkes Propinsi Penugasan (2 lembar)
2. Menandatangani kwitansi (sebagai bukti pembayaran)

Biro Kepegawaian Setjen Depkes

Kalau menginginkan versi PDF nya silahkan di ambil di server saya

Atau dari server ropeg langsung disini

Mudah mudahan teman teman yg sudah menyelesaikan masa bakti bisa menyiapkan hal hal ini, daripada harus kembali kedaerah hanya untuk melengkapi kekurangan.

Mudah mudahan bisa berguna