Banyak teman teman yg ingin memperpanjang PTT nya walau ada juga yg tidak, dan ada beberapa yg bertanya di blog saya ini bagaimana caranya memperpanjang PTT, di site ropeg ada tata cara ini. Kalau ingin lebih lengkap untuk melihat perubahan tata cara Perpanjangan PTT bisa di site mereka www.ropeg-depkes.or.id
atau bila anda tidak dapat masuk ke site mereka anda bisa melihat pengumuman ini disini, data ini valid saya dapatkan dari site ropeg pada tanggal 27 July 2007.
Bersama ini disampaikan mekanisme perpanjangan penugasan dokter/dokter gigi PTT Pusat, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Usulan perpanjangan penugasan disampaikan Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan Propinsi dan paling lambat diterima Biro Kepegawaian 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya penugasan.
2. Persyaratan yang harus dilampirkan :
– SK penempatan dari Propinsi
– SPMT awal yang mencantumkan kriteria penempatan
– SK perubahan kriteria dari Depkes bila ada perubahan kriteria
3. Dokter/Dokter Gigi PTT yang bertugas pada kriteria biasa dan masuk dalam database tenaga honorer Daerah agar melampirkan copy database yang dilegalisir asli oleh BKD setempat.
4. Perpanjangan penugasan yang juga mengusulkan perubahan kriteria dan perubahan Kabupaten penempatan, agar melampirkan SK Bupati tentang kriteria keterpencilan Puskesmas dan persetujuan dari Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
5. Bagi yang memperpanjang penugasan dengan usul perubahan lokasi penugasan, sebelum terbit persetujuan dari Departemen Kesehatan agar tetap bertugas di Puskesmas yang lama.
Kepala Biro Kepegawaian
TTD
drg. S.R. Mustikowati, M.Kes
NIP. 140158473